"Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," katanya.
Kemudian, mengenai pencabutan laporan di Polrestabes Palembang, Suparman mengatakan dirinya sedang mengurusnya.
"Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari Senin proses Restorative Justice (RJ)," katanya.
Darmadi Djufri kuasa hukum dari terlapor DN, perawat RS Muhammadiyah mengatakan, baik dari pihak korban, maupun pihak terlapor sudah sampai pada tingkat perdamaian
"Sama-sama kedua belah pihak melihat ini musibah, dan apa yang terjadi dan tidak terduga ini sangat disesali, tadi Alhamdulilah pukul 15.00 WIB, surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Proses RJ akan kami jalani bagaimana administrasi dan segala prosedurnya ," katanya.
Baca Juga: Sedih, Jari Bayi yang Tergunting Perawat di Palembang Gagal Tersambung!
Sementara itu, operasi penyambungan jari bayi gagal. Kondisi daging jari yang dilakukan operasi mengalami pembusukan sehingga AR menjadi cacat seumur hidup.
Menurut Titis, setelah menjalani proses operasi penyambungan pada Jumat (3/2/2023) kemarin, perban yang membalut jari Ar pun akhirnya dibuka. Setelah dibuka, Suparman (38) ayah kandung dari AR pun terkejut melihat kelingking anak perempuan yang disambung tersebut mengalami pembusukan.
“Daging jari yang putus itu membusuk, akibatnya AR tidak memiliki kuku dan dipastikan cacat permanen,” jelas Titis.
Titis menjelaskan, ia pun telah melihat langsung kondisi pembusukan yang dialami AR. Sehingga, ia menilai operasi penyambungan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dinilai gagal.
Titis mengungkap bahwa DN oknum perawat yang telah menggunting jari kelingking AR tidak menggunakan gunting besi.
“Jadi gunting yang digunakan untuk buka perban itu bukanlah gunting medis. Itu sebenarnya sudah salah,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.