PALEMBANG, KOMPAS.TV – Keluarga korban jari bayi AR terpotong di Palembang sepakat damai dengan perawat DN.
Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati SH menuturkan, Jumat sore pihaknya dipertemukan kembali dengan tersangka DN dan rumah sakit di Polrestabes Palembang.
Rencananya proses penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif akan berlangsung pada, Senin (13/2/2023) mendatang.
Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Titis, Jumat (10/2/2023) di Polrestabes Palembang, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, seorang perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) tersebut tak sengaja memotong jari bayi berusia 7 bulan saat memotong perban infus.
Baca Juga: Keluarga Bayi Jari Terpotong di Palembang Buka Peluang Damai asal Syarat Ini Dipenuhi
Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai setelah menganggap insiden tersebut merupakan sebuah musibah.
Setelah berdamai dengan oknum perawat, Titis menyampaikan pihak RS Muhamadiyah Palembang siap menanggung seluruh biaya pengobatan bayi tujuh bulan tersebut sampai dinyatakan sembuh total, meskipun jari bayi tersebut tetap tidak utuh.
"Biaya pengobatan ditanggung pihak RS Muhammadiyah. Selain itu, dari pihak rumah sakit dan DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Suparman, ayah korban menyebutkan jika pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut dan menganggap sebagai musibah
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.