PALEMBANG, KOMPAS.TV - Keluarga bayi perempuan yang menjadi korban jari tangannya terpotong oleh seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, membuka peluang menyelesaikan kasus lewat jalur damai.
Keluarga membuka kemungkinan tersebut asalkan pihak rumah sakit mau memenuhi syarat yang diminta.
"Kemungkinan tersebut bisa terwujud apabila perawat dan pihak manajemen RS Muhammadiyah Palembang dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban," kata penasihat hukum keluarga korban, Tities Rachmawati, dikutip dari Antara, Jumat (10/2/2023).
Tuntutan yang diminta keluarga bayi jari terpotong adalah perawat berinisial DN dan pihak rumah sakit memberikan uang senilai Rp500 juta.
Uang tersebut harus diberikan sebagai ganti rugi atas peristiwa nahas yang dialami anak mereka.
Tities mengatakan, apabila tuntutan tersebut tidak digubris, maka keluarga korban akan melanjutkan proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Polrestabes Palembang.
DN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Palembang sejak Kamis (9/2/2023).
Sang perawat diduga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Lebih lanjut, Tities berharap semua pihak dapat memahami kondisi keluarga bayi perempuan itu, terutama ayah dan ibunya.
Baca Juga: Jari Bayi Terluka Oleh Perawat, Bayi Berusia 8 Bulan Jadi Korban Malapraktik | POP NEWS
Menurutnya, kedua orang tua korban mengalami rasa trauma atas peristiwa yang mengakibatkan jari tangan putri mereka terpotong.
Apalagi, putri mereka juga harus menerima kenyataan cacat permanen setelah jari kelingking tangan kiri bayi berusia delapan bulan itu tidak dapat disambung karena kondisinya sudah membusuk.
"Semua sudah kami sampaikan secara jelas," ucap Tities.
Mengenai pernyataan dari keluarga bayi jari terpotong ini, pihak RS Muhammadiyah Palembang maupun perawat DN hingga saat ini belum memberikan respons.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa jari bayi putus karena tergunting itu terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polresta Palembang pada Sabtu (4/2/2023).
Ayah korban, Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang, lantas melaporkan seorang perawat RS Muhammadiyah berinisial DN karena diduga menggunting jari kelingking tangan kiri anaknya hingga putus.
Kejadian tersebut berlangsung saat DN merawat korban yang sakit demam di sebuah kamar perawatan layanan umum pada Jumat (3/2/2023).
Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik kemudian menemukan adanya unsur kelalaian dan ketidakhati-hatian dari perawat DN saat menggunting perban dengan gunting medis yang membuat jari kelingking tangan kiri bayi perempuan itu ikut terpotong.
Akibatnya, bayi itu harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.
Baca Juga: Cerita Petugas Kebersihan Temukan Bayi Perempuan di Tempat Sampah, Sempat Dikira Kucing!
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.