JAMBI, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian mengungkapkan fakta baru terkait kasus pencabulan yang dilakukan ibu muda pemilik rental Play Station (PS) berinisial YSA (25) terhadap 17 anak di Jambi.
Adapun fakta baru tersebut yaitu bahwa tersangka YSA ternyata pernah memaksa dua anak laki-laki yang menjadi korbannya untuk melakukan hubungan badan atau suami istri.
Baca Juga: Imbas Kasus Pencabulan Ibu Muda Pemilik Rental PS, Orangtua di Jambi Larang Anaknya Keluar Rumah
Demikian fakta baru tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta.
Andri membeberkan bahwa dua anak laki-laki yang dipaksa berhubungan badan oleh tersangka YSA itu yakni masing-masing berusia 12 tahun dan 14 tahun.
Untuk memuluskan rencananya itu, kata Andri, tersangka YSA memaksa dua anak laki-laki tersebut untuk menonton film porno terlebih dahulu.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," kata Andri dikutip dari Tribunjambi.com pada Kamis (9/2/2023).
Setelah itu, Andri melanjutkan, mereka melakukan persetubuhan yang berlangsung di kamar pribadi tersangka YSA.
Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Baru, Ibu Muda yang Cabuli 17 Anak Koleksi Video Porno di Ponsel, Diakui Suami
"Persetubuhan itu dilakukan di kamar pribadi (tersangka)," ujar Andri.
Andri menambahkan, korban pencabulan tersangka YSA sampai saat ini masih 17 anak. Rinciannya, 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan.
Menurutnya, data itu didapat pihak kepolisian dari hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi, juga berdasarkan hasil keterangan pihak keluarga.
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan enam orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," ujar Andri.
Andri menambahkan, pihaknya pun menemukan bukti baru dalam kasus ini. Adapun bukti baru yang dimaksud yaitu ditemukannya foto dan video porno yang di telepon seluler atau ponsel milik YSA.
Baca Juga: Sosok Perempuan Pemilik Rental PS yang Cabuli 17 Anak di Jambi Ternyata Bekas Pemandu Lagu
"Iya benar, kami menemukan bukti baru setelah memeriksa telepon pelaku," kata Kombes Andri.
Namun demikian, kata Andri, saat YSA diperiksa terkait temuan bukti baru tersebut, tersangka tidak mengakui bahwa foto dan video porno itu miliknya.
Tak hanya itu, Andri melanjutkan, YSA juga tidak mengakui pernah memperlihatkan foto dan video porno tersebut kepada para anak-anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
Meski tersangka tak mau mengaku, kata Andri, pihak kepolisian sudah mengonfirmasi soal video porno itu kepada suami YSA dan diakui bahwa itu milik istrinya.
Menurut Andri, foto dan video porno itu menjadi koleksi tersangka YSA. Hal ini sesuai dengan keterangan suami tersangka yang membenarkan bahwa istrinya mengoleksi video tersebut.
Baca Juga: Wanita Bos Rental PS yang Cabuli 17 Anak Laporkan Balik 8 Korbannya, Mengaku Telah Diperkosa
"Ini sama seperti yang dilaporkan oleh korban," ucap Andri.
Andri menambahkan, ponsel milik tersangka itu saat ini telah menjadi barang bukti. Kemudian beberapa dokumen yang sempat dihilangkan tersangka sudah diangkat kembali.
Sumber : Tribun Jambi
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.