Sebelumnya,Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (5/2/2023).
Dari hasil olah TKP dan keterangan pihak keluarga korban, total korban mencapai 17 orang, yang berusia 8-15 tahun, terdiri dari laki-laki dan perempuan.
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," ucap Kombes Pol Andri Ananta, Minggu.
Salah satu orang tua korban menyebut dugaan pelecehan itu dilakukan di dalam rumah tersangka, yakni di kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan ruang tamu.
Saat olah TKP, satu di antara adegannya adalah saat tersangka melakukan hubungan badan dengan suaminya, dan anak-anak disuruh mengintip dari luar melalui jendela luar rumah.
Effendi, orang tua salah satu korban mengatakan, pelaku dan korban tinggal di satu kawasan yang sama.
Ia menyebut, pelaku memiliki rental PlayStation (PS) di kediamannya.
Saat para korban sedang bermain PlayStation, pelaku menutup rumahnya dan memaksa para korban menuruti hasratnya.
"Ini kami melapor ada 17 anak korban pelecehan seksusal," ujar Effendi saat melapor ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023), dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: 11 Anak di Jambi Jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita Muda, Ada yang Dicekoki Film Dewasa
Saat ini, NT telah ditahan di Mapolda Jambi. NT diamankan polisi dari rumah orang tuanya, setelah korban membuat laporan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, membenarkan penangkapan NT tersebut.
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kristian, Sabtu (4/2/2023).
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.