JAMBI, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang perempuan muda berinisial NT (25) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sebelas anak di bawah umur di Rawasari, Kota Jambi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan pihaknya sudah menetapkan NT sebagai tersangka.
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023), dikutip Tribunnews.com.
Adapun menurut Hilmi, ketua RT 28, tempat pelaku tinggal, polisi menangkap tersangka di kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah, Kota Jambi.
"Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam tapi bukan di rumahnya, melainkan di rumah kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah," ujarnya.
Sebelumnya, Hilmi sempat mengatakan warga sudah mulai curiga melihat anak-anak sering keluar masuk kamar NT yang menyewakan permainan.
Baca Juga: Histeris Dipolisikan Keluarga Terdakwa yang Cabuli Cucunya, Nenek SAI Minta Tolong Presiden Jokowi
"Memang betul, karena di rumah pelaku ada sewa rental PS, namun tidak banyak, hanya satu, jadi anak-anak pun bebas main di rumah tersangka. Dan kebetulan letak PS tersebut letaknya tidak jauh pintu kamar," ujarnya, Jumat (3/2).
Menurut Hilmi, NT sempat akan melaporkan anak-anak tersebut ke polisi dengan tudingan berniat memperkosanya.
Namun menurutnya, ada kejanggalan sehingga anak-anak tersebut pun dikumpulkan di salah satu rumah perangkat RT.
Saat dimintai keterangan, mereka mengatakan mereka tidak berniat memerkosa, justru NT yang membawa mereka ke kamar dan menutup pintu, lalu menyuruh mereka memegang bagian anggota tubuh pelaku.
Dalam kesehariannya, lanjut Hilmi, NT yang memiliki usaha organ tunggal, seperti ibu-ibu pada umumnya.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, tadi ada warga yang bilang, pelaku ini semasa gadisnya di daerah Penyengat Rendah, pernah juga dipegang bagian tubuhnya oleh seseorang dan sampai sekarang si pelaku itu dipenjara," ujarnya.
Sementara salah satu saksi, RV, mengatakan NT sering menyuruhnya nonton film dewasa di ponsel milik pelaku.
"Iya itu memang bener bang, sering kaka tu nyuruh kami nonton film dewasa, terus yang terakhir kaka tuh bilang sama kami, 'Nanti malam kaka mau main jam 11, kamu jangan lupa nonton yah, nanti kaka buka jendelanya sedikit,'" tutur RV.
Menanggapi peristiwa itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi Asi Novrini merasa prihatin.
Dia mengatakan pihaknya sudah mendampingi para korban kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Rawasari, Kota Jambi itu.
Baca Juga: Pemilik Rental PS Diduga Lecehkan 11 Anak di Jambi Ditetapkan Tersangka, Paksa Korban Lakukan Ini!
"Tadi malam sekitar jam 12, saya sudah mendampingi langsung para korban di Polda Jambi, sementara ini ada beberapa anak yang tampak trauma. Kami akan terus mendampingi para korban dan memperhatikan psikologisnya," ungkapnya, Sabtu (4/2).
"Sebanyak sebelas anak ini, terdiri dari sembilan laki-laki dan dua perempuan, dengan usia paling muda dari 8 hingga 15 tahun, dengan didampingi langsung oleh sejumlah orang tau, para korban membuat laporan ke PPA Direskrimum Polda Jambi," kata Asi.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.