Jika sudah dokter sudah mengizinkan untuk dilakukan pemeriksaan, maka pihaknya akan mengirimkan polwan untuk melakukan konfirmasi.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Kaji Status Tersangka Hasya dan Mekanisme Hukum Selanjutnya
"Nanti kita akan gandeng polwan karena tidak elok juga kalau kita yang lakukan pemeriksaan karena si penumpang ini perempuan, dan untuk selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP," ujar Aulia.
Mobil Toyota Camry yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut diketahui milik DPRD Provinsi Jambi.
Sebelummnya mobil sedan tersebut dikendarai Wakil Ketua DPRD, yang kini dipenjara karena tersandung suap ketok palu di KPK.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyatakan kendaraan dinas merupakan mobil unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Saat ini kendaraan itu secara operasional dipergunakan menjemput tamu di DPRD Provinsi Jambi.
Saat kecelakaan, kendaraan tersebut digunakan oleh anak dari seorang Kepala Subbagian di DPRD Provinsi Jambi. Hal itu diketahui dari laporan dari Sekretariat Dewan.
Edi prihatin atas kecelakaan tersebut, terlebih suami dari Kasubag tersebut baru beberapa hari meninggal dunia.
"Suaminya baru saja meninggal, sekarang ada musibah lagi anaknya kecelakaan. Maka memang saya cukup prihatin dengan musibah ini," ujarnya.
Di sisi lain, Edi menyatakan pihaknya bakal mengevaluasi kecelakaan ini dan akan ada pertanggungjawaban atas penggunaan mobil operasional Sekretariat DPRD Provinsi Jambi yang tidak sesuai diperuntukan.
Dia akan menyurati Gubernur Jambi Al Haris untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut.
"Kita minta agar Gubernur menonaktifkan ASN dari jabatan tersebut. Karena ini sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, juga lalai membiarkan pemakaian mobil dinas tidak pada peruntukannya," ujar Edi.
Sumber : TribunJambi.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.