BENGKULU, KOMPAS.TV - Apip Nurahman, warga Desa Maras, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu tidak bisa berbuat banyak saat kritiknya mengenai wacana jabatan kepala desa sembilan tahun mendapat tekanan dari serikat perangkat desa.
Melalui akun TikTok dan YouTube miliknya, Apip mengkritisi tuntutan sejumlah kepala desa yang meminta masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Kritik dari sang content creation atau pembuat konten tersebut mendapat reaksi dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Bahkan Apdesi Kabupaten Bengkulu Selatan, meminta untuk bertemu dengan Apip pada Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Polemik Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Revisi UU Desa Kini Masih Tahap Pembahasan DPR
Dalam pertemuan yang difasilitasi DPD Papdes Provinsi Bengkul, Apip mendapat tekanan untuk meminta maaf.
Melalui surat yang ditandatangani Ketua DPD Papdesi, Ridwan Agustian dan Sekretaris Ujang J, Apip diminta melakukan klarifikasi di media sosial serta meminta maaf pada seluruh kades se-Indonesia.
Jika permintaan itu tak dipenuhi Apip maka Papdesi mengancam akan memperkarakan hal ini ke ranah hukum.
Tekanan tersebut membuat Apip mengalah dan meminta maaf.
Baca Juga: DPR Tidak Keberatan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, tapi Harus Ada Dasar Akademiknya
"Dari hati kecil saya merasa tidak bersalah. Ucapan maaf yang saya sampaikan itu mereka yang tulis," ujar Apip, saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Selain dibentak, dipaksa untuk meminta maaf, Apip juga mendapat teror dari orang tidak dikenal lewat telepon.
Penelepon misterius itu mengancam akan ada orang yang mendatangi rumahnya jika Apip tidak menghapus video kritik tuntutan perpanjangan jabatan Kades yang diunggah di akun TikTok dan YouTube miliknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.