Selain itu, ia mempertanyakan sejumlah pasal yang terdapat di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), seperti Pasal 4, tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
"Di dalam Raperda Pasal 4, terdapat ada kemitraan. Itu kemitraan dalam bentuk apa? harus di jelaskan secara detil, jangan lantas nanti malah masyarakat yang harus menanggung resiko akibat yang ditimbulkan oleh pemerintah."
"Kondisi ekonomi masyarakat enggak semuanya sama. Bagi orang yang berpenghasilan berlebih mereka mampu membayarnya, tapi bagi orang ekonomi ke bawah bagaimana nasibnya?" ujarnya.
Ia mengimbau agar untuk sementara ERP diterapkan di Jalan protokol seperti Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto dan Gunung Sahari, atau daerah-daerah perkantoran.
"Cuma kalau caranya menentukan 25 ruas jalan secara sporadis seperti inilah yang saya rasa tidak pas," ujarnya.
Baca Juga: DPRD DKI soal Kelanjutan Sodetan Ciliwung: Dianggarkan Anies, Dilaksanakan Heru
Rencananya, 25 ruas jalan yang akan menjadi lokasi penerapan ERP adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit.
Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.
Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.