SURABAYA, KOMPAS.TV - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar usai ditetapkan tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jawa Timur.
"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono, di Blitar, Jawa Timur, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Samanhudi Bilang ke Perampok, Wali Kota Blitar Punya Uang Rp1 M Tiap Akhir Tahun Disimpan di Rumdin
Hendi menyayangkan penangkapan kliennya tersebut oleh polisi. Sebab, Samanhudi sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun langsung ditahan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kata Hendi, tersirat dan tergambar bahwa untuk menetapkan seseorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.
Namun, penetapan tersangka Samanhudi, menurut Hendi, dilakukan sebelum pemeriksaan. Saat ditangkap, posisi Samanhudi sudah tersangka.
Padahal, kata dia, kliennya belum pernah mendapatkan panggilan dan belum pernah diperiksa sebagai saksi sama sekali.
"Dalam konteks perkara ini, menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya.
Baca Juga: Motif Samanhudi Otaki Perampokan Rumah Wali Kota Blitar Diungkapkan Sakit Hati, Ingin Balas Dendam
Adapun saat ini, Hendi menambahkan, bahwa pihaknya sedang menunggu jadwal sidang pra peradilan terhadap kliennya setelah memasukkan berkas ke PN Blitar.
Sebelumnya, Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar di sebuah tempat olahraga di Kota Blitar, Jawa Timur, atas dugaan terlibat kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Saat peristiwa perampokan, pelaku menyekap Santoso, istri Santoso, serta tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar yang sedang bertugas jaga.
Pelaku yang terdiri atas lima orang itu lalu menggasak uang senilai ratusan juta rupiah dan perhiasan istri milik istri Santoso.
Saat ini, Samanhudi Anwar masih ditahan di Polda Jatim. Santoso mengaku tidak percaya dengan tindakan Samanhudi yang terlibat kasus perampokan di rumah dinasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.