Ia juga mengaku menyayangkan tindakan polisi yang terkesan mengambil kesimpulan berdasarkan sepenggal fakta dan data yang tidak kuat.
Sebelumnya, polisi menetapkan SG atas peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1) yang menyebabkan Selvi meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menerangkan, SG disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kombes Ibrahim juga mengungkapkan bahwa ada upaya tersangka melarikan diri ketika polisi berupaya melakukan penangkapan.
"Untuk itu, terkait DPO ini, kami mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya, Sabtu (28/1).
Menurut Kombes Ibrahim, pihaknya menetapkan SG sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," terangnya.
Baca Juga: Polisi Belum Bisa Tentukan Penabrak Mahasiswi di Cianjur, Semua Kendaraan Terlibat akan Diperiksa
Meninggalnya Selvi menjadi sorotan publik karena diduga ditabrak oleh salah satu kendaraan iring-iringan polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa mobil sedan bermerek Audi tipe A8 yang dikendarai oleh SG bukan termasuk kendaraan rombongan polisi.
"Mobil yang melindas Selvi itu mobil sedan warna hitam merek Audi tipe A8, mobil tersebut tidak masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi. Kami mendapatkan keterangan dari saksi mata dan hasil rekaman CCTV di sejumlah titik," kata Doni di Cianjur, Rabu (25/1).
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.