BANDUNG, KOMPAS.TV – Seorang pria di Bandung yang berinisial MRS (30) memperkosa dua anak tirinya sejak tahun 2017, alasannya karena ibu si anak alias istrinya selingkuh.
Dua anak yang menjadi korban tindakan MRS saat ini berusia 16 dan 13 tahun.
Polisi mengungkap kasus ini setelah korban melapor pada ibunya, yang kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
Kini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Polisi pun telah menangkap MRS.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023), mengatakan peristiwa itu terjadi sejak tahun 2017.
"Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang,” tuturnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Ditangkap, Satu Pelaku Pemeras Pelaku Perkosaan di Brebes, Ngaku Cuma Terima Rp1,6 Juta
“Salah satu korban melapor ke ibu kandung bahwa diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban," kata dia.
Menurut Aswin, pelaku kerap memaksa kedua korban dan mengancamnya untuk memuaskan nafsunya.
Korban yang tertekan pun akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Bahkan, kedua korban yang merupakan kakak beradik ini harus melayani nafsu pelaku secara bersamaan.
"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah," ucapnya.
Berdasarkan keterangan MRS pada polisi, dia melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati karena ibu kedua korban atau istrinya selingkuh.
"Sakit hati sama istri, sering main sama orang lain," katanya.
Dalam pengakuannya, MRS menyebut telah menyetubuhi korban sejak usia mereka masih 6 dan 10 tahun.
"Dari anak yang pertama SMP, di tahun 2017," ucap pelaku.
Aksi pemerkosaan itu merupakan bentuk pelampiasan pelaku terhadap istrinya yang pernah bermain dengan pria lain hingga keluar kota.
Baca Juga: Diduga Peras Keluarga Pelaku Perkosaan di Brebes, Seorang Warga Ditangkap
"Kadang-kadang sampai main ke luar kota, pernah ke-gep sama saya sekali dan istri saya mengaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.