Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar agen travel bertanggung jawab penuh atas masalah itu. Selain itu, ada dugaan agen travel melakukan penipuan karena secara sengaja mengarahkan wisatawan menggunakan KLM Tiana, meski bukan kapal itu yang dipesan.
"Pertanyaan kami ialah, apakah agen travel tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa kapal yang ditumpangi oleh para wisatawan itu menjadi barang bukti tindak pidana dalam kasus (tenggelam) yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 yang menyebabkan korban meninggal. Kami sangat menyayangkan hal ini," tandasnya.
Baca Juga: Kronologi Ibu dan Adik Artis Ayu Anjani Meninggal, Korban Kapal Terbalik di Labuan Bajo
Pihaknya juga meminta pertanggungjawaban langsung dari pihak kapal atas masalah itu. Sebab, manajemen kapal nekat beroperasi meski kapal pernah tenggelam dan berstatus sebagai barang bukti.
"Kami menduga, pihak kapal hanya memikirkan akumulasi keuntungan ketimbang keselamatan wisatawan, dalam hal ini klien kami. Para wisatawan sudah menjadi korban penipuan dan kelalaian dari pihak kapal KM Tiana," ungkap dia.
Pihaknya juga meminta Syahbandar Labuan Bajo sebagai salah satu elemen penting dalam dinamika pariwisata Labuan Bajo untuk ikut bertangung jawab terhadap tenggelamnya KLM Tiana.
"Kami masih bertanya-tanya, mengapa pihak Syahbandar Labuan Bajo megeluarkan izin operasi kepada kapal KM Tiana yang sebelumnya pernah mengalami kecelakaan dan berstatus sebagai barang bukti kasus terkait," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait penipuan oleh agen travel terhadap sejumlah wisatawan tersebut.
"Kita sudah terima laporannnya. Mereka laporkan penipuan oleh travel agen," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan penipuan terhadap sejumlah wisatawan tersebut.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.