JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyediakan total sekitar 60 ribu dosis vaksin Covid-19 per hari di 300 lokasi.
Vaksinasi di masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah dicabut itu, untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas yang dimulai pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
"Kami sediakan sekitar 200 dosis per lokasi," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Nabila Salama, di Jakarta, Selasa (24/1/2023) dilansir dari Antara.
Nabila menjelaskan, masyarakat umum yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dinkes DKI Jakarta menyediakan sekitar 300 layanan vaksinasi per hari setiap Senin hingga Minggu, bahkan sore dan malam hari pukul 16.00-20.00 WIB pada Senin sampai Jumat di 44 puskesmas kecamatan.
Sebaran 300 lokasi vaksinasi itu tersebar di puskesmas dan dapat diamati salah satunya melalui akun media sosial Instagram Dinas Kesehatan DKI yakni di @dinkesdki.
Dinkes DKI mencatat sebanyak 85 persen yang meninggal akibat Covid-19 di Jakarta memiliki jarak vaksin terakhir lebih dari enam bulan atau rata-rata enam hingga 12 bulan.
Oleh karena itu, vaksinasi booster penting dilakukan karena dapat melipatgandakan jumlah antibodi dalam tubuh untuk membunuh virus yang masuk.
Baca Juga: Hari Ini Vaksin Booster Kedua Covid-19 Mulai Diberikan: Perhatikan Aturan, Syarat, dan Jenisnya
"Dinyatakan endemi jika kasus tinggi, tapi tidak ada peningkatan kematian dan perawatan di rumah sakit (BOR). Kunci mengendalikan COVID ini di imunitas. Harus dijaga kadar imunitas masyarakat baik dan terus cukup tinggi," ujar Nabila.
Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga mengadakan gebyar vaksinasi booster kedua untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum di tujuh lokasi, yakni:
"Langsung saja datang ke lokasi, berlaku untuk KTP seluruh Indonesia!" tulis Dinkes DKI Jakarta di Instagram dinkesdki, Senin (23/1).
Layanan vaksinasi tersebut dibuka mulai hari ini, Selasa (24/1/2023) hingga Jumat (27/1/2023). Selama empat hari tersebut, layanan vaksinasi Covid-19 buka pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Baca Juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di Jakarta untuk Masyarakat Umum, KTP se-Indonesia!
Nabila mengingatkan, penyintas Covid-19 perlu menunggu setidaknya satu bulan setelah benar-benar sembuh, sebelum menerima vaksin.
"Jarak vaksin dosis berapa pun dari sembuh COVID-19 itu minimal satu bulan dan jarak vaksin dosis berapa pun dari merek vaksin lain itu minimal 14 hari," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Kesehatan menjelaskan, vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dalam jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
PPKM Sudah Dicabut
Menjelang tahun baru 2023, tepatnya pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu, Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa alasan dicabutnya kebijakan PPKM tersebut karena Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik, sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.