JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Bank Central Asia (BCA) mengimbau para nasabah untuk tidak memberikan data penting kepada pihak lain. Imbauan itu dikeluarkan menyusul terjadinya pembobolan tabungan oleh seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan, pihaknya menyarankan agar nasabah mengamankan data sebaik mungkin.
“Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).
“Oleh karenanya, kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.”
Imbauan itu disampaikan sekaligus untuk menanggapi kasus penarikan dana sebesar Rp320 juta dari rekening nasabah oleh seorang tukang becak di Surabaya. Kasus tersebut saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Alasan Tukang Becak di Surabaya Bobol Rekening Rp320 Juta: Termakan Bujukan Teman
Berkaitan dengan kasus tersebut, Hera mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi transaksi.
“Antara lain dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah. Selain itu, penarikan dana juga dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli, dan kartu ATM,” jelasnya.
"Kasus dimaksud saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan. Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini."
Ia juga meminta nasabah tidak memberikan data yang sifatnya rahasia kepada pihak mana pun, termasuk orang terdekat.
Data-data tersebut adalah PIN, One Time Password (OTP), Password, Response Key BCA, serta Card Verification Code (CVC) atau Card Verification Value (CVV).
Sebelumnya Kompas TV memberitakan, seorang tukang becak di Surabaya bernama Setu, membobol rekening nasabah salah satu bank dan mencairkan dana sebesar Rp320 juta.
Dalam melakukan aksinya, Setu tidak sendirian. Ia bersama Thoha, seorang rekannya yang baru dikenalnya beberapa waktu.
Kini, keduanya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Dalam materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, aksi Setu dilakukan di salah satu kantor cabang bank swasta di Jalan Indrapura Surabaya pada 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Pejabat Bank Himbara di Tangsel Bobol Dana Nasabah Prioritas Capai Rp8,5 Miliar, Begini Modusnya
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana, saat beraksi, Setu sengaja mengenakan masker dan kopiah agar mirip dengan pemilik rekening.
"Saat itu dia hanya memakai masker dan kopiah dan hampir mirip dengan pemilik rekening bernama Muin Zachry," kata Putu, Jumat (20/1/2023), dikutip Kompas.com.
Dalam kasus itu, Thoha berperan sebagai pihak yang menyiapkan slip penarikan dan mengisinya dengan nominal Rp320 juta.
Thoha juga membubuhkan tanda tangan palsu pemilik rekening.
"Setelah aksinya berjalan mulus, Setu mendapatkan uang Rp5 juta sebagai tanda terima kasih," terang Putu.
Thoha membujuk Setu dan meminta tolong kepadanya untuk mencairkan uang yang disebutnya milik ayahnya yang sedang sakit.
Di hari yang sama, Thoha juga mencuri buku rekening Muin Zachry di kamar kosnya di Jalan Semarang, Surabaya. Ia juga mengambil KTP dan ATM milik Muin.
Sebelumnya, Thoha sudah mengetahui nomor PIN m-banking Muin dan mengetahui korban punya saldo Rp345 juta di rekeningnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.