GARUT, KOMPAS.TV - Keluarga pelaku pemerkosaan di Brebes, Jawa Tengah, melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memediasi kasus yang menimpa anak mereka atas dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, salah satu orang tua pelaku itu melaporkan LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) pada 18 Januari 2023.
"Melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku," kata Iqbal, Kamis (19/1/2023) dilansir dari Kompas.com.
Menurut salah satu orang tua pelaku, Karyoto, LSM BPPI meminta uang sebesar Rp200 juta kepada pihak pelaku sebagai kompensasi damai dengan korban.
Karyoto mengatakan, LSM itu mendesak pihaknya untuk cepat memberikan uang tersebut. Akan tetapi keluarga pelaku hanya menyanggupi uang sebesar Rp70 juta.
"Orang LSM. Dia bilang kalau hari ini tidak kelar (selesai), maka akan dilaporkan ke Polres. Dia minta uang secepatnya. Malam ini harus deal," kata Karyoto, Selasa (17/1/2023).
"Pertama mintanya Rp200 juta, saya tawar-menawar jadinya Rp70 juta," ujarnya.
Baca Juga: Ada 9 Korban 'Serial Killer' di Bekasi hingga Garut, Satu Kerangka Masih Dicari Polisi
Setelah berupaya mengumpulkan uang, termasuk meminjam kerabat dan tetangga, keluarga pelaku hanya dapat mengumpulkan sebanyak Rp62 juta.
"Terkumpul Rp62 juta. Akhirnya diserahkan ke rombongan LSM. Saya bilang ada uang segini mau tidak? akhirnya dia mau," ujar Karyoto.
Rupanya, pihak korban hanya menerima Rp30 juta dari total uang yang terkumpul itu.
"Tahu (buat korban) Rp30 juta. Sisanya Rp32 juta, LSM iya," kata Karyoto.
Sebelumnya, para pelaku yang terdiri dari enam pemuda memperkosa seorang remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah pada Desember 2022.
Korban dicekoki minuman keras oplosan oleh pelaku sebelum diperkosa secara bergilir.
Baca Juga: Perhatian! Gibran Siap Maju Pilgub DKI atau Jateng: Saya sih Siap, Tunggu Bu Ketum Dulu ya
Tak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, pihak keluarga korban justru memilih berdamai dengan pelaku dan menerima uang kompensasi.
Keluarga korban menulis perjanjian damai dengan pihak pelaku yang dimediasi oleh LSM BPPI.
Sementara itu Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes, Kuntoro, mendorong agar kepolisian tetap menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku.
Meski sudah dimediasi dan berdamai, ia menyebut pemerkosaan itu akan berdampak besar terhadap korban, sehingga hukum harus tetap ditegakkan.
“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.