Tahap pertama, NHK melakukan transfer pemindahan dana milik korban sebanyak 7 kali transaksi RTGS sebesar Rp6.695.000.000.
Tahap kedua, transfer dilakukan sebanyak 4 kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp1.835.120.000. Dengan demikian, total dana yang ditransfer pelaku sebanyak Rp8.530.120.000.
Akibat peristiwa ini, Ricky menambahkan, pihak bank himbara akhirnya mengganti seluruh dana nasabah AS yang telah dipindahkan oleh pelaku NHK.
Baca Juga: Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp60,2 Miliar, Begini Modusnya
"Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 pihak bank telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NHK sebesar Rp 8.530.120.000," ujar Ricky
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik M. Yusuf Putra mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan nasabah AS yang merasa tidak melakukan transfer, namun tiba-tiba dananya raib.
"Ini terungkap dari kerja sama internal pihak bank tersbut, dengan diawali (terungkap) adanya komplen atau keberatan dari nasabah," kata Yusuf.
Yusuf menuturkan, tersangka NHK menyalahgunakan kewenangannya untuk membobol dana nasabah dengan cara memanipulasi data-data nasabah seperti nomor handphone dan email nasabah.
Baca Juga: Dugaan Pembobolan Rekening Brigadir J, Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana
"Data berkaitan dengan handphone email itu yang dimanipulasi oleh NHK. Jadi, pada saat mengaktivasi internet banking dengan nomor handphone dan email, ternyata bukan milik nasabah itu," ujar Yusuf.
Adapun tersangka NHK saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.