Sebab, setiap 6 tahun sekali Desa akan menyelenggarakan Pilkades yang tentunya akan menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.
“Anggota legislator sudah sepenuhnya mengerti tentang kajian-kajian tentang dampak negatif yang ditimbulkan akibat Pilkades 6 tahun sekali itu,” tegas Budi.
Budi juga menyampaikan, kisi-kisi prolegnas sama sekali tidak menyinggung tentang desa.
“Secara umum melihat kisi-kisi prolegnas tidak menyinggung desa sama sekali, sementara itu kita sudah mengusulkan undang-undang perbaikan.”
“Tapi ternyata dengan prolegnas 2023 usulan kita dijawab ditanggapi dengan berbusa-busa tapi tidak dimasukkan,” jelas Budi
Rombongan Polosoro direncanakan akan berangkat pada pukul 16.00 WIB dengan titik kumpul di Alun-alun Purworejo menggunakan bus carteran dengan biaya pribadi.
Senada dengan Budi, Pengurus Polosoro lain yang juga merupakan Kades Hulosobo, Bangun Tri Utomo menjelaskan jabatan 6 tahun tersebut kurang efektif.
Baca Juga: Kepala Desa di Bengkulu Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta untuk Berfoya-Foya
Dua tahun pertama untuk penyelesaian konflik, sementara dua tahun terakhir biasanya untuk persiapan Pilkades kembali.
Artinya masa efektif bekerja hanya dua tahun.
“Jika masa jabatan 9 tahun tentunya Desa akan kondusif dan pembangunan akan lebih berkelanjutan,” kata Bangun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.