"Sisanya Rp100 juta, Rp115 juta, dan Rp125 juta," ujar Totok.
Baca Juga: Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Tiga Pelaku Spesialis Dibekuk, Dua Lainnya Masih Diburu
Berikutnya, pelaku kedua bernama Asmuri merupakan warga Bandar Lampung. Totok membeberkan peran Asmuri bertugas mengikat tangan dan kaki salah satu petugas Satpol PP yang berjaga di rumah Wali Kota Blitar.
Dari catatan kepolisian, Totok menambahkan, Asmuri juga merupakan residivis. Dia diketahui spesialis bongkar brankas.
"Tersangka ASM ini pernah menjalani hukuman 3 kali, yang pertama 2017 di Lapas Jayapura, 2019 di Lapas Sragen, 2020 di Madiun," ujar Totok.
Sedangkan tersangka ketiga yakni Ali adalah warga Jombang, Jawa Timur. Sama seperti Asmuri, Ali saat aksi perampokan di rumah Wali Kota Blitar juga bertugas mengikat petugas Satpol PP yang berjaga.
Totok menuturkan tersangka juga Ali merupakan residivis yang pernah dihukum 3 kali. Dalam aksi kejahatan, ia merupakan spesialis bajing loncat muatan.
Baca Juga: Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Polisi Tangkap 3 Pelaku, Otak Aksi Pernah Ditangkap 5 Kali
"AJ ini juga pernah melakukan proses hukum 3 kali. 2004 di Lapas Sidoarjo, 2016 di Lapas Gresik, dan 2019 di Lapas Demak," ucap Totok.
Sebelumnya, rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dirampok oleh komplotan pencuri pada Senin (12/12/2022) dini hari.
Para pelaku perampokan tersebut menggindol uang senilai Rp400 juta, perhiasan milik istri Santoso, serta jam tangan Santoso.
Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk 3 Pelaku Perampokan Rumah Wali Kota Blitar, 2 Lainnya Masih Buron
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.