MAKASSAR, KOMPAS.TV - Penyidik Polrestabes Makassar memeriksa kondisi kejiwaan kedua remaja AD (17) dan MF (14) setelah melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap bocah SD berusia 11 tahun bernama Muh Fadli Sadewa.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Lando Sambolangi mengatakan untuk pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka, pihaknya menghadirkan tim psikologi dari Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Massa Ngamuk Rusak Rumah 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar
"Hari ini tim dari Polda Sulsel memeriksa kondisi kejiwaan kedua tersangka, termasuk tim dari TP2TPA Makassar," kata Kompol Lando Sambolangi kepada wartawan pada Rabu (11/1/2023).
Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka AD dan MF itu dilakukan untuk mengetahui kondisi pelaku sebelum dan setelah melakukan penculikan dan pembunuhan tersebut.
Kompol Lando menambahkan, pemeriksaan psikologi terhadap kedua tersangka juga didampingi Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kota Makassar.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi kedua pelaku yang masih di bawah umur saat menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan berlangsung dua jam, hasilnya akan disampaikan beberapa waktu ke depan setelah ada kesimpulan. Pemeriksa oleh kabag psikologi dan stafnya. Hari ini konseling dan pendampingan karena ada tim TP2TPA Makassar," katanya.
Baca Juga: Ini Motif 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD: Ingin Buktikan ke Orang Tua Bisa Cari Uang
Adapun pendampingan dari TP2TPA Makassar sebagai tim konseling tersebut, kata Lando, sudah sesuai aturan. Sebab, kedua pelaku masih tergolong di bawah umur, termasuk dihadirkan dari pihak saksi korban juga masih di bawah umur untuk memastikan kejadiannya.
Lebih lanjut, Lando menuturkan tujuan dari pemeriksaan kejiwaan tersebut guna mencari tahu dan menggali informasi mengenai kondisi kejiwaan mereka.
Untuk kondisi kesehatan para tersangka saat ini sangat baik setelah menjalani masa penahanan sejak ditangkap pada Selasa (10/1/2023). Mengenai pemeriksaan lanjutan kejiwaan, belum ada informasi terbaru.
"Secara fisik dalam keadaan sehat. Kita juga menjaga dan memperhatikan kesehatannya," tambah Lando.
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda. MF diringkus di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala.
Baca Juga: Modus 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD untuk Dijual Organ Tubuhnya, Imingi Uang Rp50 Ribu
Sedangkan tersangka AD ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa (10/1) pukul 03.00 Wita.
Penangkapan pelaku penculikan dan pembunuhan itu dilakukan usai polisi melihat dan menganalisa CCTV yang merekam keduanya menculik korban.
Tersangka AD saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui terobsesi menjadi kaya dan tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri terkait jual beli penjualan organ tubuh, tetapi belakangan tidak direspons.
Korban MF dibunuh, lalu jasadnya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.
Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Baca Juga: 2 Remaja Makassar Pembunuh Bocah SD Kebingungan Cari Pembeli Organ Manusia, Akhirnya Korban Dibuang
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.