Mereka, kata Budhi, hanya mendapatkan informasi di internet mengenai keuntungan menjual organ tubuh manusia, lalu terputus.
Selain itu, kedua pelaku juga belum memastikan siapa pembelinya, sehingga mereka malah kebingungan sendiri ketika korban meninggal.
Baca Juga: Sebelum Ditemukan di Pinggir Jalan Ciledug, Malika Pernah Dibawa Penculik Mulung di Jakarta Utara
"Dia (kedua tersangka) bingung mau diapain ini barang (tubuh korban), akhirnya dibuang,” ujar Kombes Budhi.
“Kita belum mendalami (organ apa dijual), jelas ini baru pengetahuan yang pendek saja, sehingga langkah pelaku pendek juga. Tubuh korban masih lengkap karena pelaku kebingungan, akhirnya jenazahnya dibuang.”
Kombes Budhi menegaskan, sejauh ini kedua pelaku AD dan MF tidak memunyai jaringan mafia penjualan organ tubuh manusia.
Kedua pelaku, kata dia, hanya salah mengonsumsi informasi di internet dan mempunyai keterbatasan pengetahuan, sehingga kemudian mereka praktikkan.
Baca Juga: Kronologi Penculik Malika Ditangkap Polisi di Ciledug, Korban Ditaruh Dalam Gerobak Diajak Memulung
"Perkara ini bukan jaringan penjualan organ tubuh, tapi karena mengonsumsi konten internet yang negatif sehingga dipraktikkan oleh tersangka. Jadi, karena ini pelakunya anak-anak dan keterbatasan pengetahuan," tutur Budhi.
Atas perbuatan mereka, Budhi menambahkan, kedua pelaku AD dan MF akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.