"Jadi ini bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kombes Budhi.
Baca Juga: Terungkap Kondisi Malika selama Diculik, Lusuh dan Tertekan karena Tak Biasa Tidur di Emperan Jalan
Dia menuturkan, kedua pelaku A dan MF akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan kasus penculikan dan pembunuhan anak yang diungkap kepolisian harus menjadi perhatian serius. Ia meminta semua orang tua maksimalkan program "Jagai Anakta".
"Saya sendiri kaget mendengar ada kasus penculikan anak di Makassar dan untungnya polisi sudah mengungkap kasusnya," ujar Ramdhan.
Ramdhan Pomanto mengatakan program "Jagai Anakta" sudah sejak lama sering dikampanyekan agar para orang tua dan lingkungan bisa saling menjaga satu sama lain.
Baca Juga: Diajak Beli Es Krim, Anak Usia 4 Tahun Diculik di Cilegon
Ia menuturkan program Jagai Anakta yang sudah dikampanyekan sejak periode pertamanya menjabat itu berawal dari banyaknya fenomena-fenomena yang menggerus moral anak-anak.
"Ini program kita dorong terus para orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya, bukan saja pada pergaulannya melainkan kebiasaan atau tontonan yang bisa menggerus moral anak itu. Belum lagi bahaya seperti penculikan itu," ujar Ramdhan.
Danny pun meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku penculikan dan pembunuhan anak tersebut.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Anak Perempuan di Cilegon Diduga Diculik, Terekam CCTV Diajak Jajan di Mal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.