Selama kurun waktu lima tahun tersebut, MH menyampaikan bahwa Aiptu AR kerap mengajak rekan-rekannya di kepolisian dan masyarakat biasa untuk "tidur" dengannya.
Selain itu, MH menyatakan bahwa suaminya itu kerap mengonsumsi narkoba sebelum beraksi bersama rekan-rekannya.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yolies.
Tak hanya Aiptu AR, MH juga melaporkan dua anggota kepolisian lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," lanjut Yolies.
Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta penggunaan narkotika. Sedangkan Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH, sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.
Baca Juga: Angela Korban Pembununan dan Mutilasi Bekasi Sempat Minta Dinikahi Pelaku, MEL Justru Sakit Hati
Aiptu AR pun akhirnya ditangkap Polres Pamekasan pada Selasa (3/1).
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, tetapi oleh Polda Jatim," ungkap Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah, Sabtu (7/1/2023) dilansir Tribunnews.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," imbuhnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.