Saat akan berkelahi, pelaku berinisial TP mengatakan kepada keduanya yang sedang cekcok untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang Masjid Islamic Center.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku V, TP, VJ, A, dan TA (DPO) bersama saksi Riyan, Dian, dan Dedi Pratama berjalan menuju halaman belakang depan Kantor MUI,” ujar Pandra.
“Sesampainya di lokasi, pelaku VJ berkelahi dengan Riyan sedangkan yang lainnya menyaksikan perkelahian.”
Baca Juga: Saat Kapolda Metro Jaya Janjikan Aipda Ambarita-Aiptu Jacklyn Kembali ke Posisi Lama
Pandra melanjutkan, keduanya kemudian berkelahi, sementara pelaku lain membantu VJ dengan cara mengambil batu di sekitar lokasi lalu melempari Riyan hingga mengenai kaca pintu bagian depan Kantor MUI.
"Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti delapan batu dan serpihan pecahan kaca,” tutur Pandra.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana subsider Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga delapan tahun.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Mohammad Mukri mengatakan pihaknya mengapresiasi atas kinerja Polda Lampung yang melakukan pengungkapan perusakan Kantor MUI Lampung.
Dalam peristiwa tersebut, lanjut Mukri, pihaknya sejak awal telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung guna dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: Polisi di Pamekasan Diduga Jual Sang Istri ke Rekannya Sesama Polisi, Pelaku Ditangkap Polda Jatim
"Kami mengapresiasi kepolisian yang dengan cepat mengungkap terjadinya perusakan Kantor MUI. Kami tahu bahwa Kapolda Lampung sedikit bicara tetapi banyak bekerja, karena itu dapat segera mengungkap perkara ini,” ujar Mukri.
“Dalam perkara ini, kami berharap karena ada pelaku anak-anak, maka kami ingin dilakukan restorative justice (RJ) sehingga semua persoalan diselesaikan secara damai.”
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.