Dennis menambahkan untuk menghindari perselisihan di tempat umum, kedua pihak yang diduga berselingkuh diamankan ke Polresta Bandar Lampung guna dimintai keterangan.
Penyidik juga meminta oknum jaksa MNH melakukan pemeriksaan visum untuk mengetahui tindak pidana perzinaan yang dilaporkan.
Dalam penanganan kasus ini petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung tidak melakukan penahanan atas keduanya.
Plh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ahmad Patoni menjelaskan oknum jaksa MNH akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal.
Baca Juga: Momen Jaksa Tegur Saksi Ahli Meringankan Sambo
Menurut Ahmad saat ini pihak pelapor sudah mencabut laporan terkait tindak pidana perzinaan di Polresta Bandar Lampung dan melakukan mediasi di Kejati Lampung.
"Hasil mediasi dan klarifikasi terhadap mereka terlapor dan pelapor penyelesaian kasus dengan kekeluargaan. Kedua pihak sepakat perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan rumah tangga," ujar Ahmad.
Meski telah berdamai pihak terlapor akan tetap menjalani pemeriksaan secara internal. Jika terbukti adanya pelanggaran kode etik profesi, oknum jaksa tersebut terancam saksi ringan hingga berat.
Untuk sanksi ringan yakni penundaan gaji berkala. Sedangkan sanksi berat mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pencabutan jabatan, pencabutan kewenangan jaksa hingga pemberhentian secara tidak hormat.
"Terlapor ini Kasumpidum di Kejaksaan Negeri Pesawaran, pelapor ini Kasigakum di Kejaksaan Negeri Kolaka," ujar Ahmad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.