Senada, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto juga menegaskan bahwa pelaku penculikan Malika sudah diamankan petugas.
"Sudah (ditangkap), baru saja kita amankan di Ciledug," kata Gunarto, Senin (2/1) malam.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sumarno sebagai terduga penculikan Malika.
"Dan kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO mengingat tim kami di lapangan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penculikan," jelas Komarudin, Minggu (1/1/2023).
Komarudin juga mengungkapkan identitas Iwan Sumarno yang merupakan residivis kasus pencabulan anak dan pernah dipenjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Penculik Bocah Gunung Sahari Ditangkap! Malika Sehat dan Dibawa ke RS Polri untuk Visum
"Pada tahun 2014, Iwan Sumarno alias Jaki tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara," kata Komarudin.
Kasus penculikan anak di Jakarta Pusat ini sempat viral di media sosial lantaran video CCTV terduga pelaku dan korban yang menaiki bajaj tersebar luas.
Orang tua Malika, Oni dan Tunggal, juga telah melaporkan kasus penculikan anak mereka sejak tanggal 9 Desember 2022.
Malika telah dibawa Iwan sejak tanggal 7 Desember 2022 dengan dalih diajak membeli ayam goreng.
Polisi sempat kesulitan mencari jejak Malika karena terduga pelaku tidak memiliki handphone (HP) maupun tempat tinggal tetap.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.