Kompas TV regional kriminal

Santri Dibakar Senior Usai Kembalikan Uang Teman yang Pernah Dicuri, Pihak Ponpes Sebut Tak Sengaja

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 08:35 WIB
santri-dibakar-senior-usai-kembalikan-uang-teman-yang-pernah-dicuri-pihak-ponpes-sebut-tak-sengaja
Ilustrasi kebakaran. (Sumber: ANTARA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Selain itu, Fathikurrohman menyebut, pelaku MHM juga sempat mengancam korban akan membakar tubuhnya apabila tidak mau mengaku.

Tak lama kemudian, kata dia, salah satu rekan MHM melempar botol plastik berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke tembok di dekat korban.

Cairan itu kemudian mengenai tubuh korban. Wali kamar disebut sudah berusaha meredam.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," katanya.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar di bagian tubuh, terutama punggungnya. Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Husada Pandaan dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Baca Juga: Dituduh Mencuri Uang, Santri di Malang Dikeroyok Hingga Babak Belur

Sementara itu, Guru Pondok Pesantren Al Berr Abdul Aziz mengungkapkan tidak ada niatan santri membakar santri lain yang merupakan juniornya itu.

Abdul Aziz menganggap bahwa terbakarnya tubuh INF merupakan suatu kecelakaan karena tidak ada unsur kesengajaan.

"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," kata Abdul Aziz.

Meskipun begitu, Abdul Aziz menambahkan, pihak pondok pesantrem menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya pada kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," kata Abdul Aziz.

Baca Juga: Jokowi Kembali ke Wilayah Terdampak Gempa Cianjur, Bertemu Santri Hingga Tinjau Pembangunan Rumah

Sedangkan Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti memastikan santri senior berinisial MHM telah diamankan pihaknya.

Selain itu, Farouk mengungkapkan bahwa pelaku MHM yang merupakan warga asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," ujar Farouk.

Atas perbuatannya, MHM dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x