Satu perkara lainnya dinyatakan belum lengkap atau P-19, dan dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, yaitu atas nama tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Pada tanggal 21 Desember lalu, Akhmad dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.
Meski demikian, Toni memastikan penyidikan perkara kasus Kanjuruhan dengan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih belum dihentikan.
"Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi.”
“Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan," ujarnya.
Kasus lain yang juga belum dituntaskan adalah kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada tanggal 12 Desember lalu.
Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Lagi Maksud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Ia menyebut, tim Polda Jatim yang melakukan pengejaran kepada para pelaku masih belum kembali.
Toni mengatakan, polisi telah mengantongi profil para pelaku, dan saat mereka tertangkap nanti, motif dari perampokan tersebut pun akan terungkap.
"Kami mohon doanya. Mudah-mudahan tertangkap malam ini, besok, atau lusa sehingga kami bisa ungkap motifnya," kata Kapolda Toni.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.