“Tapi bagaimana kita memperkuat basis komunitas agar kasus curanmor bisa dikurangi di hulu.”
Agar tidak menjadi korban curanmor, Fadil meminta masyarakat melakukan upaya pencegahan baik di rumah sendiri maupun di fasilitas-fasilitas umum.
Selanjutnya kasus curat, tercatat sebanyak 1.463 kasus dengan jumlah kasus yang dapat diselesiakan sebanyak 1.568 kasus.
Sementara penganiayaan sebanyak 776 kasus, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 991 kasus.
Untuk kasus kejahatan siber, Fadil memprediksi jumlahnya akan terus naik ke depannya.
“Kejahatan siber yang merupakan kejahatan yang ke depan akan terus mengalami tren perkembangan karena semakin tingginya frekuensi penggunaan internet.”
“Tahun ini ada 905 kasus siber dengan berbagai macam jenis kejahatan siber, dan 642 kasus di antaranya dapat diselesaikan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Baca Juga: Temukan 2 Ladang Ganja di Sumut, Polda Metro Jaya: Perkiraan Panen 55 Ton
Total tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2022 sebanyak 36.608 kasus, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 32.100 kasus, atau 89 persen.
“Ini menandakan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan ke Polda Metro jaya dapat diselesaikan, baik dengan pendekatan criminal justice maupun restorative justice,” urainya.
Ia juga menyebut Jakarta tidak masuk dalam 10 besar kota dengan indeks kriminalitas tertinggi di Asia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.