Lebih lanjut, Irwan membeberkan peran kedua tersangka dalam aksi pembobolan yang dilakukannya tersebut.
Tersangka Juli Yanto, kata Irwan, berperan sebagai perencana pencurian, membawa linggis, mengubah arah CCTV, mencongkel teralis, mengambil brankas, laptop, dan sejumlah jam tangan.
Sementara itu, tersangka Andhika Ardiansyah berperan mengawasi situasi dan menjaga jendela agar tidak tertutup, menerima brankas dari dalam rumah korban, dan menerima uang bagian hasil kejahatan.
Baca Juga: Terungkap Wanita di Bogor yang Tewas Ditusuk 17 Kali Hendak Diperkosa, Pelaku Ternyata Sopir Angkot
Menurutnya, tersangka Juli Yanto sempat kabur ke Bogor setelah mengetahui tindak kejahatannya terekam oleh CCTV yang ada di dalam rumah korban.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Polsek Gringsing dan Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua pelaku.
"Tersangka Juli Yanto ditangkap di Bogor pada tanggal 22 Desember 2022, sedangkan Andhika Ardiasyah dibekuk di rumahnya pada tanggal 13 Desember 2022,” ujarnya.
“Pelaku sendiri membagi uang hasil kejahatannya dengan cara ditransfer melalui rekening.”
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Batang akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Dugaan Pembobolan Rekening Brigadir J, Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.