MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Ketua Panitia Lomba Tarik Tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas), Rahmansyah, sebagai tersangka.
Penetapan Rahmansyah sebagai tersangka tersebut buntut dari meninggalnya seorang warga yang hadir dalam kegiatan lomba tarik tambang itu pada pekan lalu.
Selain menyebabkan seorang warga perempuan meninggal dunia, insiden tersebut mengakibatkan delapan orang lainnya mengalami luka-luka.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Rahmansyah sebagai tersangka.
Pihaknya juga telah meminta keterangan pada 25 orang saksi yang ada di TKP.
Baca Juga: Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas!
"Tersangka RS perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan panitia," kata Reonald, Minggu (25/12/2022), dikutip tribunnews.com.
Rahmansyah, lanjut Reonald, dianggap lalai sehingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan delapan lainnya luka.
Tersangka memerintahkan untuk tidak menarik tali tambang sampai ke peserta yang berada di kubu merah dan hanya di kubu putih.
"Karena dia memang sebagai stopper-nya. Dan, perintah setop itu tidak sampai ke peserta baju merah," jelas dia.
Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.
Sebelumnya diberitakan, awalnya pihak panitia sempat mengatakan bahwa korban sebelum insiden tersebut tengah berfoto selfie.
Bahkan disebutkan korban itu selfie sambil memegang tali hingga akhirnya tertarik dan meninggal dunia.
Namun, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tidak ada aktivitas selfie yang sedang dilakukan oleh korban pada detik-detik kejadian.
Dalam rekaman video CCTV tersebut, korban terlihat sedang berdiri bersama peserta yang lainnya.
Namun tiba-tiba saja tali yang berada di dekatnya itu tertarik dengan kecepatan tinggi, kemudian melilit korban hingga terpental dan kepalanya terkena beton jalan.
Masita, Ketua RT 001 RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, meninggal dunia dan 13 orang lainnya luka.
Korban luka ada yang mengalami patah tulang, ada mengalami robek pada kaki dan lecet.
Baca Juga: Tarik Tambang IKA Unhas, Polisi Periksa 25 Saksi dan CCTV Peristiwa Naas Tersebut!
Perlombaan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman pada 18 Desember 2022 pukul 06.00 Wita.
Peserta membentangkan tali dengan panjang 1.540 meter. 5.000 peserta merupakan gabungan dari alumni Unhas dan warga Kota Makassar.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.