Baca Juga: Pelaku Penyerangan di Keraton Solo Disebut Anggota Polri Berpakaian Sipil, Tak Pakai Baju Abdi Dalem
Di sisi lain, Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo KRA Dani Nuradiningrat, menyatakan pihaknya akan menempuh proses hukum atas peristiwa kekerasan di Keraton Solo itu.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan lapor polisi setelah kondisi para korban yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit sudah membaik.
"Proses hukum kami menunggu korban bisa keluar dari rumah sakit untuk ditangani. Ya belum memungkinkan," kata dia, Sabtu (24/12).
Dani menilai, tindakan pelaku sangat berbahaya dan tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, menurutnya penegakan hukum sangat penting dilakukan.
"Kalau tidak diproses secara hukum takutnya ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Kedua menjadi patron yang jelek di bidang kebudayaan," jelas dia.
Baca Juga: Geger Keraton Solo, 6 Orang Dirawat di Rumah Sakit Bakal Lapor Polisi: Rata-rata Luka di Kepala
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, empat orang dilarikan ke rumah sakit setelah terjadi kericuhan Keraton Solo yang diduga melibatkan 50 orang pada Jumat (23/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Cucu Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII, BRM Suryo Mulyo bahkan mengaku ditodong senjata api oleh seseorang yang mengaku sebagai aparat keamanan.
Cucu yang lain, BRM Yudhistira Rachmat Saputro, juga terluka dan mengaku mendapatkan pukulan di bagian punggung.
Selain itu, putri kedua PB XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi juga mengaku dipukul bagian tangannya memakai bambu hingga lebam.
Konflik Keraton Solo terjadi antara dua kubu, yakni kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Sri Susuhunan Pakubuwono XIII dan Lembaga Dewan Adat atau yang selama ini dikenal sebagai kubu Gusti Moeng (putri PB XII).
Baca Juga: Sejarah Konflik Keraton Solo: Sejak 2004, Pernah Damai saat Jokowi jadi Walikota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.