"Kalau melawan kita ke tempat sepi," kata pelaku menirukan omongan korban.
Setelah mendengar omongan korban, pelaku langsung menikam korban dengan membabi buta.
Arif menjelaskan, saat ditusuk Yoyok sedang dalam berdiri, dan sempat mengatakan akan membawa kasus itu ke polisi dan akan memenjarakan pelaku.
"Saya mendengar itu langsung gelap dan langsung saya sambar lagi, saya tusuk berkali-kali di badan, di leher dan di muka," lanjutnya.
Setelah menusuk korban, Arif mengaku lari ke arah pasar dan hendak kabur ke rumah kerabatnya di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih namun tertangkap polisi.
Tak ada tampang penyesalan dari raut wajah pelaku saat konferensi pers kasus itu, ia begitu tegas mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.
"Aku tidak menyesal, tidak ada penyesalan sama sekali karena sudah terjadi, mau diapakan lagi," kata Arif.
Bahkan dengan tegas Arif mengatakan siap dihukum berat, termasuk hukuman mati, akibat perbuatannya yang sudah membunuh korban.
Baca Juga: Pria di Kabupaten Langkat Tikam Teman Mantan Istrinya
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH mengungkapkan pembunuhan itu dilakukan tersangka disebabkan karena kesal dengan korban.
"Pelaku berhasil kita ringkus saat hendak kabur, tersangka ini diringkus belum 1x24 jam," ungkapnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber : palembang.tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.