Baca Juga: Keheranan Hakim Dengar Pengakuan Kuat Maruf: Saudara Mengaku Takut, Kok Malah Kejar Yosua?
Tegar menambahkan, pencabutan pelaporan suatu kasus memang bisa dilakukan sejauh laporan tersebut merupakan delik aduan.
"Perkara tersebut termasuk delik aduan, Hal itu diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 4," ucap Tegar.
Setelah adanya pencabutan pelaporan dari Sertu A, Kejari Purworejo mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26 dengan Nomor: B-2099/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk Aipda AL. Sementara itu Nomor: B-2100/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk istri Sertu A.
Diberitakan sebelumnya, perselingkuhan antara istri TNI dan anggota polisi itu terbongkar pada hari Kamis (17/2/2022) pukul 00.15 WIB.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Pengusaha Minyak Goreng Minum-minum Wine di Ruang Kerja Dirjen Daglu Kemendag
Saat itu, warga Dusun Krajan melakukan patroli siskamling. Saat sedang patroli warga curiga karena di belakang rumah AF ada sepeda motor.
Kepala Dusun setempat kemudian bersama warga mendatangi rumah orang tua AF yang tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut.
Adapun warga memilih melakukan penggerebekan karena diduga ada orang mencurigakan yang bukan dari anggota keluarga Sertu A.
Saat di gerebek oleh warga, ternyata istri dari Sertu A, anggota TNI, sedang berselingkuh dengan seorang anggota polisi berinisial Aipda AL.
Setelah digerebek warga, kemudian polisi yang berselingkuh itu diamankan ke Markas Polres Purworejo dan dikenakan sidang disiplin sampai dengan putusan banding.
Baca Juga: Ricky Rizal: Sumpah Saya Tidak Melihat Ferdy Sambo Menembak Yosua
Adapun banding yang diajukan itu ditolak dan oknum polisi tersebut akhirnya diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.