"Saat dikasih minyak kayu putih itu diam. Mungkin masih (hidup), saya enggak tahu, walaupun masih ada napas. Masih anget (badan korban)," ucap perempuan yang sudah bekerja selama 15 tahun di rumah keluarga Abas tersebut.
Baca Juga: Pelaku Bunuh Keluarga di Magelang karena jadi Tulang Punggung, Paman: Itu Tidak Benar
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun mengatakan, pelaku Daffa membunuh ketiga korban dengan cara meracuninya.
Caranya, kata Sajarod, pelaku memasukkan racun ke minuman berupa teh dan kopi yang hendak diminum oleh keluarganya itu. Racun yang dimasukkan pelaku masing-masing sebanyak dua sendok teh.
Sajarod mengatakan keluarga Abas Ashar memang sudah terbiasa meminum kopi atau teh setiap pagi. Hal itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku Daffa membunuh ketiga korban.
"Dia (tersangka) memasukkan racun arsenik pakai 2 sendok ke dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya. Ketika ibunya keluar dari dapur, tersangka mencampurkannya," ujar Sajarod pada Selasa (29/11/2022).
Ia mengungkapkan pelaku Daffa membeli racun arsenik itu secara online. Mengenai jumlah racun yang dibeli pelaku, polisi masih mendalaminya.
Baca Juga: Polisi Berencana Periksa Penjual Arsenik Online pada Kasus Anak Bunuh Keluarga di Magelang
Sajarod menambahkan, saat melakukan olah TKP, polisi menemukan kejanggalan yang justru menguatkan bahwa pelaku pembunuhan adalah Daffa.
Salah satu kejanggalannya adalah Daffa menolak jenazah keluarganya dilakukan autopsi. Padahal, keluarga lainnya mengizinkan.
"Pihak saudara korban minta jenazah diotopsi tapi anak kedua ini tidak ingin. Tapi kami tetap otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," ujar Sajarod.
Kejanggalan lainnya, kata dia, polisi tidak menemukan sisa muntahan ketiga korban saat melakukan olah TKP.
"Korban yang meninggal akibat keracunan biasanya ada sisa muntahan tapi di TKP clear, tidak ada," kata Sajarod.
Baca Juga: Pengakuan sang Anak Bungsu Racuni Sekeluarga sampai Tewas di Magelang, Faktor Ekonomi Disebut
Selanjutnya, polisi melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (28/11/2022) malam. Lalu, keesokan harinya terbit surat perintah penahanan terhadap tersangka.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.