JAMBI, KOMPAS.TV – Polisi membekuk Kurniawan alias Prengki, seorang sopir truk pengangkut batubara, yang memperkosa siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi.
Dugaan perkosaan tersebut terjadi pada Minggu 22 Mei 2022, sekira pukul 23:00 WIB, di sebuah pondok kosong di Jalan Ness Jambi-Muara Bulian.
"Dia ini sopir truk batubara dan juga tukang panen sawit," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi, Minggu (27/11/2022), dikutip dari Tribun Jambi.
Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan, pelaku memerkosa setelah membaca status Whatsapp korban, yang meminta dijemput oleh seseorang.
Baca Juga: Mahfud MD: SP3 Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop Dibatalkan, Ini Kejahatan Serius
Saat kejadian, korban dan satu orang rekannya sedang menunggu jemputan dari seseorang bernama Eko, di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
Kemudian, korban membuat status di WhatsApp dengan kalimat "Jemput Oi".
Melihat status korban, pelaku langsung merespons dengan menawarkan diri, untuk menjemput korban.
"Jadi dia respon status korban, dia bilang biar dia saja yang jemput," kata Kombes Pol Andri Ananta, Kamis (24/11/2022).
Pelaku kemudian mendatangi korban dan rekannya. Mereka pun berbonceng tiga, yakni pelaku, korban dan satu rekannya.
Pelaku membawa korban dan rekannya menuju ke Simpang Rimbo.
"Pas di Simpang Rimbo, rekan korban diturunkan, dan korban dibawa ke arah Ness, Jambi-Muara Bulian," tuturnya.
Kepada korban, pelaku mengaku akan singgah ke rumah temannya. Namun, setibanya di sebuah pondok kosong, di Jalan Ness, Jambi-Muara Bulian, pelaku langsung menurunkan korban dan mendorongnya ke lantai.
Pelaku berusaha memerkosa korban yang sempat melawan dengan menggigit bahu pelaku, dan sempat berlari menghindari pelaku.
Namun, karena kondisi malam dan gelap, korban kebingungan. Pelaku kembali mengancam korban, dan mengatakan tidak akan ada yang bisa menolongnya.
Pelaku pun kembali melancarakan aksinya, hingga beberapa kali.
"Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian menghantarkan korban kembali ke rumahnya," kata Kombes Pol Andri Ananta.
Tim Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini beberapa hari lalu.
Kombes Pol Andri Ananta bilang, pelaku sengaja membawa korban ke kawasan perkebunan sawit dan lahan kosong, tempat dirinya bekerja.
Baca Juga: Dakwaan JPU Tak Cantumkan Tanggal, Hakim Kabulkan Eksepsi dan Bebaskan Terdakwa Perkosaan Anak
Hingga saat ini, pelaku masih mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi. Tim penyidik masih melengkapi berkas perkara pelaku.
Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.