DENPASAR, KOMPAS.TV - Polda Bali melakukan penyelidikan untuk mencari informasi terkait video mesum perempuan berkebaya merah yang diduga diperankan oleh seorang influencer.
Di jagat Twitter, Kamis (3/11/2022), kata kunci 'Kebaya Merah' menjadi trending setelah munculnya video asusila tersebut.
Sejumlah video berdurasi pendek pun sempat tersebar. Dilansir dari Bangkapos, apabila digabungkan, video mesum perempuan berkebaya merah itu mempunyai durasi 16 menit.
Pemeran video itu diduga diperankan seorang perempuan yang dicurigai merupakan influencer lokal di Provinsi Bali.
Dikutip dari Tribun Sultra, pihak Polda Bali telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.
Nantinya, data tersebut akan dicocokkan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada diduga pemeran perempuan video asusila tersebut.
Baca Juga: Gisel dan Nobu Sempat Jadi Tersangka, Pelapor Kini Tak Tahu Kelanjutan Kasus Video 19 Detik Itu
Dalam video tersebut, polisi juga bisa mengambil sejumlah data karena adanya percakapan yang terjadi dengan pemeran pria.
Selain terlihat cukup jelas, wanita berkebaya merah itu juga mengaku berusia 24 tahun.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022) lalu.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.
Sementara saat dihubungi oleh Tribun Bali, Kamis (3/12/2022), Nanang mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku.
Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan Pelajar Smp Di Kota Palopo< Pelaku Diamankan Polisi
Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.
Beredarnya video mesum perempuan berkebaya merah ini melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Diputuskan Selingkuhan, ASN di Ciamis Sebar Video Mesumnya
Sumber : Tribunnews/Tribun Bali
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.