SOLO, KOMPAS.TV - Peran para tersangka kasus pencetak uang palsu (upal) yang berkamuflase sebagai perusahaan percetakan di Sukoharjo, Jawa Tengah terungkap, Selasa (1/11/2022).
Percetakan itu bertempat di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota, Sukoharjo, tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.
Tempat tersebut dikontrak oleh Irvan Mahendra (39) yang berperan sebagai pengatur dan penerima pesanan, serta mendanai dan memerintahkan para pelaku lain dalam kasus uang palsu ini.
Pencetakan uang palsu ini mulai berproduksi pada Agustus 2022 lalu. Irvan mengatakan, proses cetak uang mulai dilakukan atas perintah pelaku yang ditangkap di Lampung.
Baca Juga: Hasil Uang Palsu Pabrik Sukoharjo Sudah Beredar di Solo dan Klaten
Penyebaran uang palsu ini diketahui lintas provinsi dan sudah tersebar ke Lampung, Bandung, dan kota-kota lainnya di luar Sukoharjo.
Selain itu, persebaran upal ini juga tercatat sudah terdeteksi di Karanganyar, Surakarta, Klaten, hingga Semarang.
Tersangka Sarimin (51) berperan sebagai tukang sablon, pendesain, dan pengoperasi mesin dalam pembuatan upal. Kemudian Tamtomo (40) yang mengoperasikan mesin bersama Sarimin.
Tri Hendro Wahyudi (53) berperan seperti Sarimin, tetapi memiliki peran lain sebagai pendesain, tukang scan, dan membuat pelat uang palsu dalam percetakan.
Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Terbongkar, Kualitas Mendekati Asli, Rp1,2 Miliar Siap Edar!
Keudian Purwanto (47) yang bertugas sebagai marketing atau mencari pembeli upal ini.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ada 11 mesin yang beroperasi untuk melakukan pencetakan uang palsu.
"Bisanya melakukan mencetak seperti kalender dan lain-lain. Tapi mayoritas uang palsu. Keuntungan gede, perbandingan uang Rp1 juta dijual dengan harga Rp300 ribu," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Upal tersebut mayoritas dicetak dalam pecahan emisi 2016, yakni pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000. Total barang bukti mencapai senilai Rp1.260.400.000.
"Pembuktian para pelaku, terbukti mencetak, memiliki uang palsu itu. Sementara dari pengakuan tersangka, uang belum diubah (jual belikan) dalam bentuk barang," jelasnya.
Baca Juga: 8 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Polisi Temukan 1,3 Miliar Uang Palsu Siap Edar
Kepolisian mengimbau kepada warga untuk melakukan pelaporan jika menemukan indikasi kasus serupa.
"Silahkan warga melapor ke kepolisian dan melakukan koordinasi menemui uang palsu dengan bank. Sehingga upaya preventif dan pencegahan di setiap instansi-instansi terkait," jelas Kapolda.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.