Namun mengingat pelaku masih anak-anak, dalam penerapannya polisi dipastikan berpedoman pada ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Jadi korban ada penanganan psikologisnya dan kami samarkan identitasnya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Baca Juga: Kronologi Rex Orange County Didakwa Lakukan Pelecehan Seksual 6 Kali
Kekerasan seksual terhadap anak memang angkanya cukup mengkhawatirkan di Indonesia.
Pada Maret lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang tahun 2021.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebutkan, dari jumlah tersebut, bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak-anak adalah kekerasan seksual yaitu sebanyak 7.004 kasus.
"Kekerasan terhadap anak sebanyak 11.952 kasus dengan kekerasan seksual sebanyak 7.004 kasus. Hal ini berarti 58,6 persen kasus kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual," kata Bintang.
Sementara KPAI mencatat, sepanjang Januari-Juli 2022, setidaknya ada 12 kasus dengan korban mencapai 52 anak dengan rincian 16 laki-laki dan 36 perempuan.
"Dari Januari-Juli tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 (25 persen) sekolah dalam wilayah kewenangan Kemendikbudristek dan 9 (75 persen) satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti bulan Juli lalu.
Dari 12 kasus itu, sebanyak 31 persen kekerasan seksual terjadi pada anak laki-laki dan 69 persen anak perempuan dengan "rentang usia korban antara 5-17 tahun".
Baca Juga: Pria Bunuh Kekasih Sesama Jenisnya Akibat Terbakar Cemburu
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.