Untuk biaya penyambungan pipa, dikenakan tarif Rp2 juta. Tarif air per m3 untuk kategori sosial yang mencakup masjid dan musala, dikenakan cuma-cuma alias gratis. Tarif untuk kategori rumah tangga dipatok di harga Rp18.000 per m3.
Sementara, untuk kategori bisnis atau komersial yang semula dipatok dengan tarif Rp46.500 dan sempat didiskon pada masa pandemi jadi Rp41.500, sejak Mei 2022 mengalami penyesuaian tarif dan dijual dengan harga Rp37.000 per m3.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyuarakan pernyataan sikap menolak penutupan sementara PT BAL yang dituangkan dalam selembar surat. Dalam surat pernyataan sikap yang ditujukan bagi Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung itu, warga meminta penutupan PT BAL ditunda sementara waktu sampai dengan waktu PDAM memberikan solusi terkait dengan kebijakan harga ke masyarakat dan pengusaha.
Warga juga meminta agar harga pemasangan meter baru dan tarif jual air PDAM jadi lebih murah ketimbang harga yang dipatok sekarang.
Terkait apakah pemutusan air tawar dari PT BAL pada malam ini bisa ditunda atau dibatalkan, Husni mengaku belum mengetahui info selanjutnya.
“Kita belum ada info dari pihak Kabupaten (Lombok Utara), tapi mereka berupaya melobi ke Provinsi (NTB), karena ini kebijakan dari provinsi,” ujarnya.
“Kita semua ingin secepatnya ada solusi, lebih-lebih terkait dengan harga jual air dari PDAM,” pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Zulkieflimansyah Akui Gili Trawangan Lebih Terkenal ketimbang NTB
Sebelumnya pada Senin (19/9) petang, beredar kabar bahwa pasokan air tawar dari PT BAL bakal diputus pada Senin malam per pukul 23.45 WITA. Warga diminta untuk melakukan penampungan air hingga pasokan air ditutup.
Adapun pemutusan pasokan air tawar itu berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi NTB Nomor 503/127/03/DPMPTSP/2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.