Ia juga menyebut, para korban dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat.
Lokasinya yakni di rumah para korban, di ruangan konsistori atau ruangan persiapan ibadah, di pastori atau rumah pendeta, di dalam WC Jemaat Gereja, dan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) setempat.
Kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada akhir bulan Mei 2021 hingga awal bulan Mei 2022. Kasus terungkap setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.
Karena kesal, orangtua korban berisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor, dengan laporan polisi nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, 01 September 2022.
Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
Sejauh ini, jumlah korban dugaan pencabulan adalah 14 orang. Sepuluh korban di antaranya adalah anak berusia di bawah 17 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Iptu Yames Jems Mbau menyebut dua lagi korban usianya 19 tahun.
Sebagaimana diketahui, SAS merupakan seorang calon pendeta Majelis Sinode GMIT di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor sudah memeriksa para korban dan orangtua korban. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain,” ujar Jems, Jumat (16/9).
Para korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit dan telah memberikan keterangan terkait kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.