TASIKMALAYA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap dua pemuda yang menyiksa bayi monyet di Tasikmalaya, yakni AY (25) dan I (25).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Heryanto, mengatakan, keduanya merupakan warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tsikmalaya, Jawa Barat.
Polisi menangkap keduanya berdasarkan laporan polisi Nomor LP 225 tahun 2022.
“Pada 10 September 2022 kita telah mengamankan ataupun menangkap tersangka atau pelaku, dua orang, dengan inisial AY dan I, yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” jelas dia pada jurnalis Kompas TV, Dede Ibin, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Hadir di Tasikmalaya; BRI Suguhkan Semarak Berbagai Kegiatan Sebagai Bentuk Dukungan Kepada UMKM
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, yang diduga menganiaya hewan-hewan yang dilindungi, yaitu jenis lutung atau monyet.
“Dari barang bukti yang kita amankan, di sini ada satu ekor monyet jenis lutung Jawa, satu ekor monyet ekor panjang, foto-foto atau dokumentasi yang tersangka lakukan.”
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set mesin bor, satu buah mesin grinder, pisau dapur, gelang tali, dan beberapa barang bukti lain.
“Jadi tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal perlindungan hewan pasal 40 jo 21 UU RI No 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam dan hayati ekosistem,” tuturnya.
“Serta pasal 91 undang-undang nomor 41 tahun 2014, ttentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.