YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 7 hektare di Aceh.
Penemuan ladang ganja yang ditanami sekitar 70.000 tanaman di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser Gayo Lues, Aceh itu merupakan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka di Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, tersangka berinisial HP (31) itu tertangkap pada 18 Juli 2022.
"TKP di daerah Wedomartani, Ngemplak dengan barang bukti ganja 224,43 gram. Tim berhasil mengamankan salah satu tersangka inisial HP (31)," ujar Bayu dalam jumpa pers, Selasa (22/8/2022).
Menurutnya, tersangka HP memesan ganja melalui media sosial, kemudian diedarkan juga melalui media sosial.
"HP ini sudah melakukan pemesanan sebanyak 5 kali. Pemesanan lewat media sosial, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman paket," ucapnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut dikirim dari wilayah Medan.
Selanjutnya tim dari Ditresnarkoba Polda DI Yogyakarta pun berangkat ke Medan, Sumatera Utara.
"Tim berangkat ke Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Di Medan, tim mengamankan inisial ES, saat itu yang bersangkutan hendak mengirim paket di salah satu ekspedisi," ungkapnya.
Dari tangan ES (36) didapati barang bukti ganja sebanyak 150,54 gram. ES mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial AA (47).
Berdasarkan keterangan AA, ganja tersebut diperoleh dari US (53), seseorang yang tinggal di Binjai.
Berdasarkan keterangan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap US.
Dari tangan US ditemukan ganja sebanyak 610,54 gram. Ia mengaku memperoleh ganja langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
"Tim mengembangkan sehingga menemukan ladang ganja di wilayah Agusen," ucap Bayu.
Bayu menambahkan, tim harus berjalan sekitar 8 sampai 10 jam untuk menuju ladang ganja yang berada di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser Gayo Lues, Aceh.
Ladang ganja tersebut seluas kurang lebih 7 hektare. Jumlah pohon ganja ada sekitar 70.000 batang.
Baca Juga: Sistem Transaksi Narkoba Berhasil Dibongkar Polisi!
"Dari 70.000 batang, bisa kita asumsikan bahwa yang berhasil diamankan dan dimusnahkan di lokasi kurang lebih 7 ton," urainya.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun.
Kemudian UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara 4-12 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.