Menurut Ibrahim, pelaku Henry kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya yang sedang cekcok itu.
Saat melakukan pembelaan, Henry disebut Ibrahim malah dipukul dan diludahi oleh korban. Perkelahian antara Henry dan korban Mubin tak dapat dihindari.
"Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (Henry) melakukan penikaman terhadap korban," ujar Ibrahim.
Akibat perkelahian itu, korban Mubin menderita luka karena ditusuk pelaku Henry menggunakan pisau dapur.
Baca Juga: Respons Bharada E Digugat Eks Pengacaranya Rp15 Miliar: Geleng Kepala hingga Mengaku Tak Punya Uang
Ibrahim mengatakan, korban Mubin yang dalam keadaan bersimbah darah sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya.
Namun, tidak lama berselang korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Korban pun akhirnya meninggal ketika hendak dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Disebut Menangis Mengaku Bersalah dan Menyesal Libatkan Bharada E Bunuh Brigadir J
Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban.
Namun, kata Ibrahim, saat ini proses autopsi tengah dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
Akibat perbuatannya, pelaku Henry dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Fakta Kasat Lantas Polres Madiun Cekcok dengan Wartawan, Marah Tubuh Istri Tak Sengaja Tersentuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.