"Saya yakin aksi protes para pelaku wisata itu tidak ada niat buruk. Namun mereka menyampaikan pikiran-pikiran mereka yang terbaik karena menyangkut nasib kehidupan mereka ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, tarif wisata di Taman Nasional Komodo, Pulau Padar dan wilayah perairan sekitarnya ditetapkan sebesar Rp3,75 juta per orang dan resmi diberlakukan pada Senin (1/8).
Baca Juga: Gelar Aksi Mogok Menuju Bandara Komodo, Sejumlah Pelaku Wisata Diamankan Polisi
Pemerintah juga melakukan pembatasan pengunjung dengan kuota kunjungan 200.000 orang per tahun. Tarif Rp3,75 juta itu nantinya akan digunakan untuk biaya jasa konservasi di TN Komodo.
Tarif baru tersebut ditentang oleh masyarakat dan pelaku pariwisata dengan menggelar demonstrasi menolak kebijakan kenaikan tarif tiket Rp3,75 juta di kawasan TN Komodo, Senin (1/8).
Dalam unjuk rasa tersebut, polisi menangkap tiga orang demonstran lantaran hendak memasuki salah satu area vital, yakni Bandara Internasional Komodo.
Dari hasil penyelidikan, satu orang berinisial RTD ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua peserta demo lain berinisial ER dan L masih dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Protes Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta, Pemprov NTT: Kenaikan Tarif untuk Dukung Konservasi
RDL disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 336 ayat 1 dan ayat 2 KUHP terkait kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.