SEMARANG, KOMPAS.TV — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengumumkan berkas kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten telah lengkap atau P21.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi yang dipantau dalam konferensi pers Selasa (2/8/2022).
"Dua-duanya menurut jajaran kita sudah P21 atau sudah lengkap nunggu sidang," kata Ahmad Lutfi.
Lebih lanjut, Luthfi menyebut kasus Khilafatul Muslimin di Jateng dinyatakan P21 dalam waktu yang berbeda.
Diketahui, kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dinyatakan P21 pada 21 Juli 2022 lalu. Sementara di Klaten, baru dinyatakan lengkap pada Senin (1/8) kemarin.
Ada enam tersangka yang ditetapkan dalam Kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten.
Yakni, Ghozali, Besmad, Muhammad Ali Jamroni, dan Adha Sikumbang yang merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Pimpinan Ranting dan Koordinator Lapangan.
Lalu, Pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah Ibnu Al Mahdi dan Suyuti yang merupakan amir quro atau pimpinan Khilafatul Muslimin cabang Klaten.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar dan penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: 10 Orang Eks Khilafatul Muslimin Bandar Lampung Serahkan Atribut dan Ikrar Setia ke NKRI
Kasus Khilafatul Muslimin Brebes
Sebelumnya diberitakan, kasus Khilafatul Muslimin di Brebes terungkap berawal dari viralnya sebuah video di media sosial,
Kelompok tersebut kemudian melakukan kegiatan berupa konvoi serta membagikan maklumat di tengah masyarakat.
Maklumat itu disebut membuat masyarakat resah lantaran ada ajakan untuk bergabung dengan Khilafatul Muslimin yang tujuannya membangun sistem khilafah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, mereka sudah berdiri di Brebes dan aktif berkegiatan sejak tahun 2014.
Kasus Khilafatul Muslimin Klaten
Penetapan dua tersangka kasus Khilafatul Muslimin cabang Klaten dilakukan setelah memeriksa dan menggeledah empat kantor Khilafatul Muslimin.
Kedua tersangka, diperiksa dan ditetapkan tersangka setelah mengadakan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran.
Adapun isi selebaran itu, yakni berupa maklumat yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti dan dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Adapun konvoi tersebut, dilakukan oleh kelompok tersebut pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 hingga 12.30 dan dimulai dari kantor kelompok itu yang berada di Dukuh Gadingsawahan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara yang diikuti oleh sekitar 50 orang.
Adapun beberapa barang bukti yang turut diamankan yakni, rekaman video dan foto pada saat konvoi, pamflet, buku, majalah, printer, laptop, CPU hingga struktur organisasi.
Baca Juga: Wapres Anggap Khilafatul Muslimin Sudah Jelas Menyimpang, Harus Distop
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.