Kompas TV regional peristiwa

Sederet Fakta Kecelakaan Odong-Odong di Serang, dari Sopir Tak Punya SIM hingga Kelebihan Muatan

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 19:56 WIB
sederet-fakta-kecelakaan-odong-odong-di-serang-dari-sopir-tak-punya-sim-hingga-kelebihan-muatan
Odong-odong atau kereta kelinci yang merenggut 9 nyawa di Kota Serang, Banten. Polisi tegaskan odong-odong dilarang melintas di jalan raya karena melanggar aturan dan membahayakan. (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Mobil odong-odong tersebut teridentifikasi sebagai kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan nomor polisi B 1156 WTX.

JL membelinya seharga Rp80 juta di Cileduk sekitar bulan Juni-Juli 2022.

Kelebihan muatan

JL memodifikasi kendaraan tersebut lebih panjang hingga bisa mengangkut lebih dari 20 penumpang.


Diketahui total penumpang saat kecelakaan sebanyak 33 orang, terdiri dari 12 orang dewasa, dan sisanya bayi, balita, dan anak-anak.

Baca Juga: Odong-Odong Ditabrak Kereta, Diduga Sopir Terobos Perlintasan Saat Kereta Datang!

Memasang musik

Dikutip dari Antara, dari hasil pemeriksaan saksi, diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan volume yang cukup besar. Sejumlah warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), juga penumpang, telah mengingatkan agar sopir tidak memutar musik dengan volume keras, namun tidak didengar karena adanya kebisingan.

Bukan rute asli

Fakta lain yang dikemukakan saksi, seharusnya rute odong-odong tidak ke arah perlintasan kereta. Sesuai permintaan penumpang, rute seharusnya mengarah ke Petir, tetapi tersangka JL justru berbelok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.

Baca Juga: Kesaksian Warga saat Odong-Odong Ditabrak Kereta Api: Udah Diteriakin dari Jarak 20 Meter Ada Kereta

Dalam kesehariannya, kendaraan odong-odong itu melayani empat kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80 ribu.

Setiap penumpang dikenakan tarif Rp5 ribu per orang, penumpang pangku Rp3 ribu per orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.

Terancam 6 tahun penjara

JL diancam Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JL dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia.

Ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada JL yakni maksimal penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x