SERANG, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan JL (27) sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil odong-odong ditabrak kereta api di perlintasan di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022).
Kecelakaan odong-odong ditabrak kereta api Merak-Rangkasbitung itu menewaskan sembilan orang penumpang. Sebanyak 24 penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, penetapan JL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik membeberkan seluruh keterangan saksi dan barang bukti dalam gelar perkara.
Baca Juga: Kedatangan 9 Jenazah Korban Kecelakaan Odong-odong dengan Kereta Api, Tangis Keluarga Pecah!
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JL yang diketahui merupakan warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Serang, ditahan untuk kepentingan penyidikan kecelakaan mobil odong-odong ditabrak kereta api.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Juli 2022," ujar Shinto saat jumpa pers di Mapolres Serang, Rabu (27/7/2022).
Sejumlah fakta terkait sopir odong-odong ini terkuak. Mulai dari tak punya surat izin mengemudi, hingga memodifikasi kendaraan.
Baca Juga: Renggut 9 Nyawa di Serang, Polri Tegaskan Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Umum
Dari hasil pemeriksaan, diketahui JL tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat, sehingga didiskualifikasi tidak cakap berkendara.
Mobil odong-odong "Kereta Wisata" yang dikendarai JL merupakan bekas kendaraan umum alias angkot.
Baca Juga: Sopir Odong-odong Maut di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.