Mereka membayar pajaknya melalui tim pendamping desa.
Sebab, tim pendamping desa meng-iming-imingi cashback atau bagi untung jika pembayaran pajak mereka dilakukan melalui tim pendamping desa.
“Semisal, ada desa harus bayar pajak Rp 7 juta. Nah, tim pendamping desa menawarkan ke perangkat desa melalui tim pendamping bayarnya, karena ada cashback 10 persen,” katanya.
“Pegawai desa tadi menitipkan uang Rp 7 juta, namun tim pendamping desa mengubah e-billing secara manual menjadi Rp 5.000,” jelas Hutamrin.
Setelah mendapatkan resi dari pihak pajak, tim pendamping mengubah kembali ke resi secara manual ke jumlah awal yang dititipkan senilai Rp 7 juta, lalu menyerahkan kepada perangkat desa tadi.
Tim pendamping desa tersebut kemudian memberikan cashback 10 persen dari total nilai pajak tadi.
Modus itu terjadi di 73 desa, dengan nilai pajak yang bervariasi.
Baca Juga: Serang Warga, 26 Anggota LSM Al Jabar Cirebon Ditangkap Polisi
Kasus ini terbongkar karena pihak pajak memiliki data pembayaran, yang kemudian digunakan oleh tim Penyidik Kejaksaan memulai proses pemeriksaan hingga saat ini.
Petugas, sambung dia, masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus ini.
Saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka, namun dalam waktu singkat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan mengumumkan para tersangka.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.