Menurut dia, berdasarkan cerita dan pengakuan tiga korban pencabulan, pelaku diduga memiliki kelainan orientasi seksual.
“Pelaku memiliki kelainan seksual, pedofil-biseksual. Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Senin, 27 Juni 2022.
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, sebelum pencabulan terjadi, RD mengajak korban masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ.
Ketiga korban yang dicabuli secara terpisah, diminta untuk melihat ponsel milik RD yang memutar video porno.
Di saat korban memegang ponsel, tersangka memegang alat kelamin korban dan melakukan pelecehan seksual.
“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Apip, Rabu (13/7/2022).
Pencabulan oleh pelaku tak hanya dilakukan sekali. Ada korban yang dicabuli belasan kali, bahkan ada korban yang dicabuli hingga 25 kali.
Korban tidak berani melapor meski mengalami pelecehan seksual karena takut dengan ancaman guru mereka.
Baca Juga: Satpam Pelaku Pelecehan Seksual di Apartemen Wilayah Cengkareng Ditangkap!
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel pelaku. Di dalam ponsel terdapat video porno yang dipertontonkan kepada korban.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.